Taman Nasional Kenting
Taman Nasional merupakan tempat umum lain untuk masyarakat yang mengadakan hiburan dan rekreasi di luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pencegahan Bahaya Rokok Pasal 16 Bab 1 Ayat 2, maka selain area yang diizinkan untuk merokok, jangan merokok di area lain; area yang tidak disediakan untuk merokok adalah area yang sama sekali dilarang merokok.
Area Merokok di Houbihu
Terletak di lantai tertinggi dari toilet umum yang berada di tempat parkir umum, yaitu tidak melewati batas balkon yang terbuat dari dinding semen.
Taman Alami Sheding
Terletak di luar Stasiun Administrasi Taman Sheding (jika parkir di daerah tanah rumput, maka tempat merokok adalah di area tersebut, jangan melewati batas tiang beton).
Ruang Pameran Kerang dan Pasir Shadao
Ruang Pameran Kerang dan Pasir Shadao: Terletak di bagian selatan dari tempat parkir, yaitu di dalam kelompok pohon; bagian barat dilarang masuk ke pantai; bagian utara dilarang masuk ke tempat parkir.
Taman Eluanbi
Terletak di bagian selatan dari tempat parkir, jangan melewati batas jalan yang terbuat dari semen; bagian timur dilarang masuk ke toilet; bagian utara dan barat tidak melewati batas pohon ek.
Taman Maobitou
Terletak di bagian timur dari tempat parkir umum, yaitu di dalam tanah rumput, jangan melewati batas tiang beton.
Guanshan
Terletak di bagian barat dari tempat parkir umum, yaitu di sekitar gerbang parkir; jangan melewati batas dinding rendah; bagian utara dilarang masuk ke jalan aspal.
Museum Sisal
Terletak di belakang paviliun oktagonal, yaitu di bagian barat dari paviliun oktagonal; jangan melewati batas tepi.
Area Rekreasi South Bay
Terletak di sebelah kiri dinding dari Pusat Layanan South Bay; jangan melewati batas dinding dan hanya di sekitar tangga saja.