:::
Data Informasi Pertolongan Darurat
|
A. Telepon Darurat
1.Unit Pemadam Kebakaran
II. Unit Patroli Laut/Peronda Pantai
III. Hotline laporan untuk orang tuli
IV. Kantor Pusat Taman Nasional Kenting
V. Rumah Sakit/Klinik
VI. Instansi Kepolisian
VII. Perselisihan Konsumen
B. Asuransi Kecelakaan Umum di Taman
Kantor kami demi meningkatkan hak pengunjung, mencegah sewaktu pengunjung terjadi kecelakaan umum, mengajukan Permohonan Kompensasi Negara dan memasuki proses litigasi, karena memerlukan waktu panjang sehingga menunda waktu dari korban kecelakaan untuk memperoleh uang kompensasi, oleh karena itu mengasuransikan Asuransi Kecelakaan Umum untuk Taman Nasional Kenting agar korban kecelakaan dapat langsung memperoleh bantuan. .
|